Sementara pada klaster kedua, ia diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum di lingkungan KPK terkait pengurusan perkara.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, anggota Polri Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta.
KPK menyebut dua klaster perkara ini menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pola praktik yang terjadi.
Jejak OTT di tiga kota
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2026 di tiga wilayah, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan. Dari jumlah itu, 12 orang dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: BRI tancap gas lewat BRIvolution Reignite, perkuat peran dorong ekonomi kerakyatan
Anom sendiri ditangkap di Jakarta bersama sejumlah pihak lainnya.
Salah satu yang turut diperiksa adalah istrinya, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus sebagai terperiksa.
Selain penangkapan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga terkait praktik pemerasan.
Penyegelan dan pengembangan kasus
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Baca Juga: Perang lawan bank emok! Kang Rey andalkan Saba Lembur putus jerat pinjaman llegal di Subang
Salah satu lokasi yang disegel adalah ruang kerja Bupati Pemalang.