GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan tim jaksa dalam sidang praperadilan yang diajukan pihak Lodewyk sebagai pemohon.
Dalam persidangan, Kejagung selaku termohon membeberkan dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam proses penetapan tersangka.
Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, hingga barang bukti elektronik yang dinilai cukup untuk menjerat Lodewyk dalam perkara ini.
Chat dengan istri jadi bukti elektronik
Dalam sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon, jaksa mengungkap bahwa salah satu bukti elektronik yang dikantongi adalah percakapan chat antara Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.
“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” ujar jaksa dalam persidangan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Jaksa menegaskan, isi percakapan tersebut mengandung informasi penting terkait peran Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
“Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” lanjutnya.
Proses penetapan tersangka diklaim sesuai aturan
Selain membeberkan alat bukti, Kejagung juga menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Jaksa menjelaskan bahwa proses hukum dimulai dari tahap penyelidikan melalui penerbitan surat perintah pada 15 Mei 2026, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.