GENMILENIAL.ID – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan publik.
Pasalnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Febrie resmi ditahan pada Jumat 24 Juli 2026 malam dan tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.30 WIB menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Saat turun dari kendaraan, ia tampak mengenakan kemeja batik abu-abu dan dikawal petugas keamanan.
Hal tersebut langsung menjadi perhatian karena berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya yang identik dengan rompi pink dan tangan terborgol.
Kejagung akui tak pakai rompi karena buru-buru
Menanggapi sorotan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, memberikan penjelasan.
Ia menyebut tidak dikenakannya rompi tahanan pada Febrie karena situasi yang mendesak.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," ujar Rudi.
"Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," lanjutnya.
Menurutnya, proses penahanan tetap berjalan sesuai prosedur meskipun ada hal teknis yang menjadi perhatian publik.