news

Kejagung buka peluang periksa eks Kepala BGN Nanik Deyang usai mundur, kasus korupsi MBG disorot

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:13 WIB
Menyoroti penuturan Kejagung terkait peluang pemeriksaan terhadap eks Kepala BGN, Nanik Deyang dalam skandal dugaan korupsi MBG (Dok. BGN)

Momentum tersebut memunculkan spekulasi terkait keterkaitan posisinya dengan kasus yang tengah diusut Kejagung.

Baca Juga: Aduan warga mengalir dari kekeringan hingga UMKM, Kang Rey respons cepat di Radio Benpas

Deretan tersangka dari internal hingga swasta

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana.

Selain itu, terdapat nama lain seperti Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya yang berasal dari internal lembaga.

Penyidik juga menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG pada periode 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Hotman Paris sebut Febrie Adriansyah sosok kebanggan Prabowo, istana: Jangan kaitkan dengan presiden

Penyidikan terus berkembang

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti serta menganalisis keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan proses yang masih berlangsung, Kejagung memastikan akan menindaklanjuti setiap perkembangan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini