GENMILENIAL.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan publik.
Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan penahanan terhadap Febrie meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang juga mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
Kejagung beberkan alasan belum ditahan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie karena pemeriksaan baru dilakukan satu kali setelah pelimpahan perkara dari penyidik Kortastipidkor Polri.
“Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Sabtu 18 Juli 2026.
Selain kasus PT Asabri, nama Febrie juga dikaitkan dengan dua perkara lain, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.
Baca Juga: Dipercaya masyarakat, Ash Shiddiq Tours berangkatkan 367 jemaah umrah satu pesawat
Namun, dua perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polri dan belum dilimpahkan ke Kejagung.
Disorot pakar, dinilai janggal
Keputusan Kejagung ini kemudian menuai kritik dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Menurutnya, secara yuridis maupun sosiologis, terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Febrie sebagai tersangka.
“Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan,” kata Fickar, Senin 20 Juli 2026.