Perbedaan penyebutan status dalam waktu singkat ini menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan.
Namun, dengan adanya klarifikasi resmi dari Kejagung, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih jelas dan transparan ke depannya.
Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian luas, mengingat melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.***