Klarifikasi: Status tetap tersangka
Pada malam harinya, Kejagung akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait status hukum Febrie Adriansyah.
Dalam pernyataan terbaru, Kejagung menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus sebagai tersangka sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Polri.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ungkap Anang.
Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang sempat menilai adanya perubahan status hukum dalam kasus tersebut.
Penyidikan libatkan Polri dan KPK
Kejagung juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara kolaboratif dengan sejumlah lembaga penegak hukum.
Menurut Anang, penyidik Kejagung akan bersinergi dengan penyidik dari Polri dalam menangani perkara tersebut.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan dalam fungsi supervisi untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, Komisi III DPR RI turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya penanganan kasus ini.
Baca Juga: Jasad dokter PPDS ditemukan di semak belukar, polisi ungkap barang korban tetap utuh
Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang, yang sebagian besar memiliki pengalaman di KPK.
Sorotan publik dan kepastian hukum