GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru yang merupakan jenderal polisi aktif.
Tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penetapan ini semakin memperluas daftar pihak yang terjerat dalam perkara yang tengah disorot publik tersebut.
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2026.
Peran dalam skema penjualan ompreng
Dalam keterangannya, penyidik membeberkan peran LMI dalam proyek pengadaan food tray atau ompreng untuk program MBG.
LMI diduga menginisiasi pembentukan perusahaan melalui pihak lain sebagai sarana penjualan alat tersebut.
“Jadi, perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RB untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelas Syarief.
Ompreng tersebut kemudian dijual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat program.
Dugaan aliran dana ke tersangka