Kejagung tetapkan jenderal polisi aktif jadi tersangka ke-7 kasus dugaan korupsi tata kelola MBG

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 2 Juli 2026 | 21:17 WIB
Kejagung tetapkan Jenderal Polisi aktif sebagai tersangka baru dugaan korupsi tata kelola MBG (Instagram/badangizinasional.ri)
Kejagung tetapkan Jenderal Polisi aktif sebagai tersangka baru dugaan korupsi tata kelola MBG (Instagram/badangizinasional.ri)

Selain mengatur harga, LMI juga diduga menerima keuntungan pribadi dari penjualan tersebut.

Penyidik menyebut adanya bagian dana yang dialokasikan untuk tersangka agar proses persetujuan berjalan lancar.

“Jadi, dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” lanjut Syarief.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam tata kelola program MBG, khususnya pada pengadaan perlengkapan pendukung distribusi makanan.

Baca Juga: ESAI: Ketika UU Pers bertemu era TikTok, masih relevankah regulasi yang dibuat pada 1999?

Status aktif dan penahanan

Kejagung memastikan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif saat ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini menjadi perhatian tersendiri mengingat posisi strategis yang diemban tersangka di BGN.

“Iya (polisi) yang menjabat di BGN,” kata Syarief.

“(LMI) masih polisi aktif, iya (bukan purnawirawan),” imbuhnya.

Saat ini, LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor industry visit ke kantor Promedia Group, pelajari perkembangan media di era digital

Tersangka ke-7 dalam kasus MBG

Dengan penetapan ini, LMI menjadi tersangka ke-7 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X