KPU Subang menekankan bahwa daftar pemilih bukanlah data statis.
Setiap triwulan, terjadi pergerakan yang cukup tinggi akibat berbagai faktor, seperti kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan status administratif lainnya.
Menurut Abdul Muhyi, kenaikan 1,14 persen tidak bisa dilihat semata sebagai pertumbuhan angka.
Di saat yang sama, KPU juga melakukan penghapusan data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ada yang masuk, tapi ada juga yang keluar. Misalnya karena meninggal dunia atau pindah domisili. Jadi datanya terus bergerak,” jelasnya.
Kondisi ini membuat proses pemutakhiran data menjadi semakin kompleks dan membutuhkan ketelitian tinggi agar tidak terjadi kesalahan dalam daftar pemilih.
Tantangan sinkronisasi antar lembaga
Dalam menjaga akurasi data, KPU Subang tidak bekerja sendiri. Proses pemutakhiran melibatkan berbagai instansi, seperti TNI, Polri, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS, hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Salah satu tantangan terbesar datang dari data warga binaan di Lapas yang sangat dinamis.
Perubahan jumlah penghuni yang bisa terjadi setiap bulan membuat KPU harus rutin melakukan koordinasi untuk memastikan data tetap valid, termasuk dalam penentuan TPS khusus.
Di sisi lain, meski data utama bersumber dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang telah terintegrasi dengan KPU RI, keterbatasan akses antar lembaga masih menjadi kendala dalam sinkronisasi.
“Kami terus berupaya memastikan data ini akurat, karena menyangkut hak konstitusional masyarakat,” tegas Abdul Muhyi.