Pemilih pemula dominasi, data pemilih Subang naik jadi 1,24 juta

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 1 Juli 2026 | 19:37 WIB
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi (keempat dari kiri), memimpin rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2026 di Kantor KPU Subang, Jawa Barat, yang merampungkan pembaruan data pemilih menjadi 1,24 juta orang, Rabu, 1 Juli 2026
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi (keempat dari kiri), memimpin rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2026 di Kantor KPU Subang, Jawa Barat, yang merampungkan pembaruan data pemilih menjadi 1,24 juta orang, Rabu, 1 Juli 2026

KPU Subang menekankan bahwa daftar pemilih bukanlah data statis.

Setiap triwulan, terjadi pergerakan yang cukup tinggi akibat berbagai faktor, seperti kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan status administratif lainnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim divonis 10 tahun bui, Hotman Paris singgung harga wajar dalam laporan audit BPKP 2020-2022: Harusnya digas di persidangan

Menurut Abdul Muhyi, kenaikan 1,14 persen tidak bisa dilihat semata sebagai pertumbuhan angka.

Di saat yang sama, KPU juga melakukan penghapusan data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ada yang masuk, tapi ada juga yang keluar. Misalnya karena meninggal dunia atau pindah domisili. Jadi datanya terus bergerak,” jelasnya.

Kondisi ini membuat proses pemutakhiran data menjadi semakin kompleks dan membutuhkan ketelitian tinggi agar tidak terjadi kesalahan dalam daftar pemilih.

Baca Juga: Viral momen hakim langsung ngacir usai jatuhkan vonis ke Nadiem Makarim, pengacara: Kenapa buru-buru, takut?

Tantangan sinkronisasi antar lembaga

Dalam menjaga akurasi data, KPU Subang tidak bekerja sendiri. Proses pemutakhiran melibatkan berbagai instansi, seperti TNI, Polri, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS, hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Salah satu tantangan terbesar datang dari data warga binaan di Lapas yang sangat dinamis.

Perubahan jumlah penghuni yang bisa terjadi setiap bulan membuat KPU harus rutin melakukan koordinasi untuk memastikan data tetap valid, termasuk dalam penentuan TPS khusus.

Di sisi lain, meski data utama bersumber dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang telah terintegrasi dengan KPU RI, keterbatasan akses antar lembaga masih menjadi kendala dalam sinkronisasi.

Baca Juga: 5 Poin krusial hakim usai Nadiem Makarim divonis bersalah: Tolak pembelaan soal transaksi Google hingga kewenangan stafsus

“Kami terus berupaya memastikan data ini akurat, karena menyangkut hak konstitusional masyarakat,” tegas Abdul Muhyi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X