Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan menjadi faktor pemberat.
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi,” ujar Abdullah.
Sementara hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana serta memiliki rekam jejak kontribusi terhadap negara.
Baca Juga: Sopir truk wing box diamankan usai tabrak belasan motor di Simpang Unisma Bekasi
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan uang pengganti hingga Rp5,6 triliun.
Dengan putusan ini, kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi sektor pendidikan terbesar yang mendapat sorotan luas publik.***