GENMILENIAL.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Abdullah dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Terbukti terima aliran dana dan rugikan negara
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Nadiem terbukti menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sumber dana tersebut sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Majelis hakim juga menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Chromebook.
Pengadaan Chromebook dinilai bermasalah
Hakim mengungkap bahwa proyek pengadaan perangkat teknologi berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020 hingga 2022 tidak sesuai dengan prinsip pengadaan.
Selain itu, pengadaan tersebut dinilai telah menguntungkan korporasi Google secara signifikan.
“Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan,” jelas Abdullah.