GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan penjualan anak yang melibatkan seorang ibu berinisial N di Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini ramai diperbincangkan di media sosial karena dinilai sangat memprihatinkan.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @lambegosiip pada Minggu, 28 Juni 2026, terduga pelaku disebut terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dugaan tersebut muncul setelah korban yang masih di bawah umur disebut dinikahkan secara paksa.
"Motifnya lantaran N terjerat utang dengan bank. Yang lebih miris lagi, D merupakan paman korban," tulis akun tersebut (lihat rilis).
Kasus ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian. Berikut sejumlah fakta yang terungkap.
1. Bermula saat ayah korban hilang kontak
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan ayah korban.
Ayah korban mengaku kehilangan kontak dengan anaknya sejak Juni 2026. Hal tersebut membuatnya curiga hingga akhirnya melaporkan sang mantan istri ke pihak berwajib.
"Di bulan Juni 2026 itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya," ujar Putra dalam keterangannya, Minggu, 28 Juni 2026.
2. Ibu diduga tetapkan mahar Rp14 juta
Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan transaksi dalam praktik pemaksaan perkawinan tersebut.