Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan bersamaan dengan proses tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum, khususnya terkait kehadiran kedua tersangka dalam tahap pelimpahan.
“Untuk memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujar Iman.
Roy Suryo diketahui ditangkap di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Setelah penangkapan, keduanya juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa: Pengacara singgung ada intervensi politik dalam hukum
Kuasa hukum soroti proses penangkapan
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menilai bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.
Menurutnya, proses tahap II seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan tanpa perlu dilakukan penangkapan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bertujuan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.
Proses hukum masih berjalan
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Penegasan dari kepolisian terkait prosedur penangkapan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.