"Yang bermaksud menjadi pembudidaya tambak udang vannamei, atau pembesaran crustacea air payau dan bukan pada sektor pertanian," terangnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memperkirakan kerugian negara mencapai Rp32 miliar.
Nilai tersebut merupakan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi lahan seperti semula.
Baca Juga: BTN Jakim 2026 disorot, tim medis disebut minim hingga pelari ikut jadi penolong
"Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari karung bekas pakan udang hingga dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat terkait aturan penggunaan lahan, terutama yang masuk kategori dilindungi, agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.***