GENMILENIAL.ID - Kasus dugaan alih fungsi lahan kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga berinisial AMP (28 tahun) asal Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini ramai diperbincangkan di media sosial karena ancaman hukuman yang cukup berat, yakni hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar.
Informasi mengenai kasus ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @undercover.id pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa AMP diduga mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname.
Baca Juga: Kapolres Cup 2026 digelar, Polres Subang perkuat soliditas lewat turnamen voli dan tenis
Kasus ini pun memicu perhatian luas, terutama terkait aturan alih fungsi lahan serta dampaknya terhadap negara.
Alih fungsi sawah jadi tambak udang
Berdasarkan informasi dari kepolisian, tambak udang milik AMP berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Lokasi tersebut diketahui termasuk dalam kategori lahan sawah dilindungi (LSD), sehingga tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, menyatakan bahwa tindakan tersangka melanggar aturan karena menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Viral isu kebocoran 5,7 juta data nasabah mobile banking di dark web, Bank Jatim buka suara
"AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname," tulis unggahan yang beredar di media sosial.
Menurut pihak kepolisian, sebagian lahan yang digunakan memang memiliki izin, namun berada di luar titik koordinat yang diperbolehkan.
Sementara sebagian besar aktivitas dilakukan tanpa izin resmi.