Kepala desa sebut sudah izin
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Wonokarto, Muhsin, memberikan klarifikasi.
Ia menyebut bahwa gedung Kopdes tersebut memang belum melalui proses serah terima secara resmi dari pihak pelaksana proyek kepada pemerintah desa.
Meski begitu, Muhsin menegaskan bahwa penggunaan gedung untuk resepsi pernikahan sudah melalui proses perizinan terlebih dahulu.
“Sebetulnya bangunan itu belum serah terima,” ujar Muhsin dalam keterangannya, Minggu, 14 Juni 2026.
Baca Juga: Viral momen dagangan PKL diborong warga untuk mahasiswa saat lakukan aksi di Bundaran HI
Ia menjelaskan bahwa pihak desa telah berkoordinasi dengan pihak pengelola proyek sebelum memberikan izin penggunaan gedung kepada warga.
“Tetapi saya izin kepada pihak pengelola, dan diperbolehkan,” lanjutnya.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan kepada warga yang membutuhkan tempat untuk menggelar acara hajatan.
Sorotan pada tata kelola aset desa
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait aturan penggunaan fasilitas yang masih dalam proses administrasi tersebut.
Kasus ini pun memunculkan perhatian publik terhadap pentingnya tata kelola aset desa yang transparan dan sesuai prosedur.
Di satu sisi, kebutuhan masyarakat menjadi pertimbangan, namun di sisi lain, aturan penggunaan fasilitas tetap harus diperhatikan.