GENMILENIAL.ID - Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, polisi menghadirkan 13 tersangka untuk memperagakan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Para tersangka tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani proses rekonstruksi selama kurang lebih 3,5 jam.
Dalam kegiatan tersebut, diperagakan sebanyak 23 adegan yang menggambarkan dugaan kekerasan terhadap anak-anak balita di tempat penitipan tersebut.
Baca Juga: BI rate naik jadi 5,5 persen, ini dampak bagi masyarakat dan dunia usaha
Rangkaian adegan dimulai sejak para balita diantar oleh orang tua ke daycare, kemudian berlanjut pada tindakan pengikatan oleh pengasuh, hingga proses penjemputan kembali oleh orang tua.
Pengikatan balita disebut atas perintah ketua yayasan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Risky Adrian, mengungkapkan bahwa praktik pengikatan terhadap anak-anak dilakukan atas arahan ketua yayasan berinisial DK.
“Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, ‘Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandiin, di apa diikat saja,’ gitu,” ujar Risky kepada awak media, Selasa 9 Juni 2026.
Baca Juga: Qodari rilis buku ‘Presiden Solusi’, beberkan 108 terobosan pemerintahan Prabowo
Ia juga menyebut bahwa praktik tersebut bukan hal baru, melainkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan menjadi kebiasaan di lingkungan daycare.
“Ini sudah lama, praktik ini turun temurun dari pengasuh ke pengasuh. Sudah jadi kebiasaan di sini,” lanjutnya.
Meski demikian, Risky menegaskan bahwa peran DK lebih pada pemberi instruksi dan tidak melakukan pengikatan secara langsung terhadap anak-anak tersebut.
Anak ditidurkan dalam kondisi terikat