Dari hasil penelusuran awal, pelaku diduga kerap melakukan aksi pencabulan pada malam hari saat kondisi lingkungan ponpes dalam keadaan sepi.
Baca Juga: ESAI: Saatnya rebranding BGN dan SPPG, dari program gizi menjadi mesin ekonomi rakyat
Sejumlah korban yang turut hadir saat proses olah TKP menunjukkan beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindakan asusila.
Lokasi tersebut di antaranya ruang kelas, kandang kambing, area kebun sawit, kamar, hingga rumah pengelola ponpes.
Dugaan ini semakin memperkuat indikasi bahwa aksi dilakukan secara berulang di berbagai tempat dalam lingkungan ponpes.
Dijerat pasal berlapis
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta korban.
Baca Juga: Dua pemuda terancam 6 tahun penjara usai beli Pertalite 25 liter, kasusnya tuai sorotan
AF sebagai terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tebo.
Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 412 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, AF terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.
Menunggu keterangan resmi
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Baca Juga: Isu alih fungsi lahan nanas Jalancagak mencuat, dirut PT BMN tegaskan ikon Subang tetap terjaga
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan diharapkan dapat diusut tuntas untuk memberikan keadilan bagi para korban.