Dua pemuda terancam 6 tahun penjara usai beli Pertalite 25 liter, kasusnya tuai sorotan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 7 Juni 2026 | 22:38 WIB
Menyoroti kasus pemuda asal Medan yang terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar buntut beli BBM sebanyak 25 liter (Instagram.com/@reset.feeds - merauke.go.id)
Menyoroti kasus pemuda asal Medan yang terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar buntut beli BBM sebanyak 25 liter (Instagram.com/@reset.feeds - merauke.go.id)

GENMILENIAL.ID – Perkara hukum yang menjerat dua pemuda asal Medan berinisial AA dan RA menjadi perbincangan luas di media sosial.

Keduanya terancam hukuman berat setelah didakwa melanggar aturan terkait minyak dan gas (migas) hanya karena membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Kasus ini mencuat setelah proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Ancaman hukuman yang tidak ringan, yakni hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, memicu perdebatan publik mengenai proporsionalitas penegakan hukum.

Baca Juga: Isu alih fungsi lahan nanas Jalan Cagak mencuat, dirut PT BMN tegaskan ikon Subang tetap terjaga

Kronologi penangkapan di SPBU

Berdasarkan keterangan dalam persidangan, penangkapan terhadap AA dan RA terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026.

Saat itu, aparat kepolisian tengah melakukan patroli di tengah kondisi kelangkaan BBM.

Salah satu saksi dari pihak kepolisian menyebut, kedua pemuda tersebut kedapatan mengisi Pertalite menggunakan dua jeriken di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, kawasan Simpang Pos, Medan.

“Tersangka sedang mengisi minyak Pertalite dengan menggunakan dua jeriken di SPBU,” ujar saksi di persidangan.

Baca Juga: Baru nikah 15 hari, istri tuntut kejelasan polisi ihwal kematian sang suami saat penangkapan DPO curanmor di Lampung

Setelah diamankan di lokasi, keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perbedaan fakta di persidangan

Dalam jalannya sidang, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X