Salah satunya terkait perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Penasihat hukum, Hermansyah Hutagalung, mengungkapkan bahwa dalam BAP disebutkan pengisian jeriken kedua dilakukan oleh pihak lain, bukan oleh salah satu terdakwa.
“Fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan keterangan dalam BAP,” ujarnya.
Selain itu, dasar penangkapan juga dipertanyakan. Dalam dakwaan disebutkan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, sementara saksi menyatakan penindakan dilakukan saat patroli rutin.
Dijerat pasal berat UU Migas
AA dan RA didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas yang umumnya digunakan untuk menindak praktik mafia BBM.
Pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Pihak penasihat hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan kliennya.
“Pasal ini biasanya dikenakan untuk mafia migas, sementara ini hanya pembelian sekitar 20 hingga 25 liter,” kata Hermansyah.
Menurut pengakuan terdakwa, awalnya mereka hanya membeli sekitar 20 liter, kemudian diminta menambah hingga total 25 liter.
Dugaan kriminalisasi dan rencana pelaporan
Tim penasihat hukum juga menduga adanya unsur pengondisian dalam kasus ini. Mereka menilai kliennya dijadikan sebagai 'tumbal' dalam penegakan hukum di tengah isu kelangkaan BBM.