Dua pemuda terancam 6 tahun penjara usai beli Pertalite 25 liter, kasusnya tuai sorotan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 7 Juni 2026 | 22:38 WIB
Menyoroti kasus pemuda asal Medan yang terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar buntut beli BBM sebanyak 25 liter (Instagram.com/@reset.feeds - merauke.go.id)
Menyoroti kasus pemuda asal Medan yang terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar buntut beli BBM sebanyak 25 liter (Instagram.com/@reset.feeds - merauke.go.id)

Salah satunya terkait perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP).

Penasihat hukum, Hermansyah Hutagalung, mengungkapkan bahwa dalam BAP disebutkan pengisian jeriken kedua dilakukan oleh pihak lain, bukan oleh salah satu terdakwa.

Baca Juga: Mahfud MD ingatkan publik soal dugaan pengadaan IT Rp1,2 triliun BGN usai mantan trio pentolan BGN dibekuk Kejagung

“Fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan keterangan dalam BAP,” ujarnya.

Selain itu, dasar penangkapan juga dipertanyakan. Dalam dakwaan disebutkan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, sementara saksi menyatakan penindakan dilakukan saat patroli rutin.

Dijerat pasal berat UU Migas

AA dan RA didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas yang umumnya digunakan untuk menindak praktik mafia BBM.

Pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga: 3 Mantan pentolan BGN terjerat skandal korupsi, ribuan motor listrik SPPG senilai Rp1 triliun dinilai masih buram nasibnya

Pihak penasihat hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan kliennya.

“Pasal ini biasanya dikenakan untuk mafia migas, sementara ini hanya pembelian sekitar 20 hingga 25 liter,” kata Hermansyah.

Menurut pengakuan terdakwa, awalnya mereka hanya membeli sekitar 20 liter, kemudian diminta menambah hingga total 25 liter.

Dugaan kriminalisasi dan rencana pelaporan

Tim penasihat hukum juga menduga adanya unsur pengondisian dalam kasus ini. Mereka menilai kliennya dijadikan sebagai 'tumbal' dalam penegakan hukum di tengah isu kelangkaan BBM.

Baca Juga: Pernah dibela Dadan Hindayana, ini sosok anak pejabat DPRD Sulsel yang diduga monopoli kepemilikan 41 dapur MBG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X