GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terus menjadi sorotan publik.
Penangkapan Dadan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, memicu perhatian luas terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaannya.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, muncul sorotan terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam program MBG, yakni Yasika Aulia Ramadhani.
Ia diketahui sebagai pemilik 41 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui Yayasan Yasika Group.
Baca Juga: Perampokan disertai pembunuhan di Sragen, siswi SD ditemukan tewas dengan luka senjata tajam
Informasi ini mencuat melalui unggahan akun Instagram @makassar.iinfo pada Minggu, 7 Juni 2026, yang menyoroti kepemilikan puluhan dapur MBG oleh Yasika.
“Usai Dadan Hindayana ditangkap, 41 Dapur MBG milik Yasika Aulia anak pejabat DPRD Sulsel didesak untuk diperiksa,” tulis unggahan tersebut.
Yasika Aulia sendiri diketahui merupakan putri dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud.
Desakan audit dan transparansi
Sorotan terhadap kepemilikan puluhan dapur MBG tersebut memicu tanggapan dari aktivis anti-korupsi, Sholehudin.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fasilitas yang berada di bawah naungan Yayasan Yasika Group.
Menurutnya, langkah ini penting guna memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan program MBG berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta bebas dari potensi penyimpangan anggaran.
“Setelah kasus yang menyeret petinggi BGN terungkap, seluruh mitra yang mengelola program dalam jumlah besar juga perlu diaudit secara terbuka,” ujar Sholehudin dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.