"Mereka meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan, dengan iming-iming Rp300 juta hingga Rp400 juta. Tapi saya tolak," tegasnya.
Sempat mandek 2 tahun
Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, menyoroti penanganan kasus yang dinilai lambat karena sempat mandek selama dua tahun.
Ia mendesak Komisi III DPR RI untuk menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja kepolisian.
"Ini harus diusut, kenapa dua tahun mandek? Ada apa?" kata Riyanta.
Ia juga menyinggung adanya dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Hingga kini, Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***