Tedy menegaskan bahwa langkah pencegahan ini bukan bentuk kecurigaan berlebihan, melainkan sebagai upaya perlindungan bagi warga negara Indonesia.
Baca Juga: Lapas Subang deklarasikan ikrar bersih dari HP ilegal, narkoba, dan penipuan
“Ada indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi,” ujarnya.
“Perlu dipahami bahwa hal ini bukan bertujuan untuk menyusahkan atau sekadar curiga terhadap warga negara Indonesia, melainkan murni untuk melindungi mereka agar tidak terlantar atau bermasalah di luar negeri,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran haji jalur cepat yang tidak sesuai dengan aturan resmi.
Arab Saudi terapkan sanksi tegas untuk haji ilegal
Kasus ini juga berkaitan dengan kebijakan ketat yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap pelaksanaan ibadah haji nonprosedural.
Baca Juga: Kecelakaan maut bus ALS vs truk tangki di Muratara Sumsel, 16 orang tewas dan kendaraan terbakar
Sebelumnya, tiga WNI dilaporkan diamankan oleh aparat keamanan di Makkah karena diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penyediaan layanan haji ilegal pada akhir April 2026.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta bagi individu yang melaksanakan haji tanpa izin resmi.
Aturan tersebut berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Makkah serta tempat suci lainnya dalam periode 18 April hingga 31 Mei 2026.
Selain itu, pelanggar yang mengajukan visa kunjungan namun tetap melaksanakan haji tanpa izin resmi dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta.
Sanksi serupa juga berlaku bagi pihak yang membantu atau menyelundupkan jemaah ilegal ke wilayah suci.
Bahkan, pelanggar dapat dikenai deportasi serta masuk daftar hitam untuk dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.