GENMILENIAL.ID – Petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berhasil menggagalkan keberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural atau ilegal.
Ketiga WNI tersebut berinisial MDM, Y, dan K. Mereka diketahui hendak berangkat melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dengan modus perjalanan wisata ke luar negeri.
Dalam pemeriksaan awal, para calon penumpang ini mengaku akan melakukan perjalanan liburan ke Singapura dan Malaysia.
Namun, petugas mendeteksi adanya indikasi kuat bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Terdeteksi sistem SOI berisiko tinggi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa ketiganya terdeteksi melalui sistem Subject of Interest (SOI) dengan skor maksimal.
Kasus pertama terjadi pada 25 April 2026, ketika MDM diamankan saat hendak terbang dengan alasan liburan ke Singapura.
Dari hasil pemeriksaan, MDM mendapatkan skor SOI 100 yang menandakan risiko tinggi pelanggaran keimigrasian.
Petugas juga menemukan rekam jejak bahwa MDM sebelumnya pernah mencoba berangkat ke Jeddah melalui jalur lain, namun gagal.
Selanjutnya, pada 4 Mei 2026, dua WNI lainnya berinisial Y dan K juga terdeteksi dengan pola yang sama saat mengaku akan bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Rekam jejak keduanya juga serupa dengan kasus sebelumnya dan berisiko tinggi melakukan pelanggaran prosedur keimigrasian,” ungkap Tedy dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Dicegah demi perlindungan WNI