GENMILENIAL.ID – Satuan Samapta Polres Subang menggelar patroli dalam rangka mencegah tindak pidana dan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, Rabu, 22 April 2026 malam.
Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut menyasar peredaran minuman keras, obat-obatan terlarang, kejahatan C3 (curat, curas, curanmor), serta penggunaan knalpot brong.
Patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Subang AKP Irlianto.
Dua terduga diamankan
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal.
Baca Juga: Ketua KONI Subang harus bersinergi dengan pemda, Elita Budiati soroti momentum Musorkablub 2026
Kedua terduga masing-masing berinisial MK dan DAS.
MK diketahui merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pagaden, Subang. Sementara DAS merupakan wiraswasta yang berasal dari Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Subang.
Dari tangan MK, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis, mulai dari arak Bali, anggur kolesom, anggur merah, hingga berbagai merek lainnya.
Sementara dari DAS, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras dengan variasi jenis seperti Captain Morgan, anggur kolesom, kawa-kawa, hingga minuman beralkohol lainnya.
Baca Juga: Beredar video siswa SD di Sampang alami gatal kulit usai makan MBG, warga sebut saling menyusul
Jika ditotal, jumlah barang bukti yang diamankan dari kedua terduga mencapai ratusan botol dengan berbagai merek dan ukuran.
Patroli humanis dan kondusif
Kasat Samapta Polres Subang AKP Irlianto menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.