GENMILENIAL.ID - Polemik terkait besaran tunjangan reses anggota DPRD Kabupaten Subang akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak Sekretariat Dewan (Setwan).
Kabag Program, Perencanaan dan Keuangan Setwan DPRD Subang, Nugraha Wibawa, meluruskan angka yang sebelumnya beredar di publik.
Ia menegaskan bahwa nilai tunjangan reses yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) memang sebesar Rp14,7 juta per anggota untuk masa reses selama enam hari, yakni 9 hingga 15 April 2026.
Namun, angka tersebut belum termasuk potongan pajak dan perhitungan tanggungan masing-masing anggota dewan.
Baca Juga: Helikopter PK-CFX jatuh di Sekadau, 8 orang tewas dievakuasi dari medan terjal
Perbedaan angka karena pajak dan tanggungan
Nugraha Wibawa menjelaskan bahwa setelah dikenakan pajak terbaru (Pajak TER), nilai yang diterima anggota DPRD menjadi bervariasi, umumnya berada di kisaran Rp9 juta hingga Rp10 juta.
“Jadi begini kenapa kemudian tunjangan reses di DPA nya Rp14.700.000 tapi yang diterima anggota dewan ada yang Rp10 juta ada yang Rp9 juta salah satunya pemberlakuan Pajak Ter yang dimulai Januari 2023,” ujarnya pada GenMilenial.id, Rabu 15 April 2026.
Ia menjelaskan, sistem Pajak TER berbeda dengan skema sebelumnya. Kini, tunjangan reses digabung dengan gaji pokok sebelum dikenakan pajak, sehingga nilai potongan menjadi lebih besar dibanding sebelumnya.
“Kalau dulu gaji sama tunjangan reses itu pajaknya masing-masing, sekarang dijumlahkan dulu dengan gaji pokok baru kemudian diterapkan pajaknya, jadi angka pengalihnya itu jadi gede,” jelasnya.
Selain faktor pajak, jumlah tanggungan keluarga juga memengaruhi besar kecilnya tunjangan bersih yang diterima.
Anggota dewan yang memiliki tanggungan lebih banyak cenderung menerima nilai bersih yang berbeda dibanding yang masih lajang atau memiliki tanggungan lebih sedikit.
Bantah angka Rp13 juta yang sempat beredar