GENMILENIAL.ID – Sorotan publik tertuju pada kasus mahasiswi berinisial RA (24 tahun), korban dugaan pelecehan oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35 tahun).
Di tengah upayanya mencari keadilan, RA justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penetapan tersebut memicu kemarahan warganet hingga berujung aksi protes langsung di depan Kantor Pos Pagar Alam yang viral di media sosial.
Aksi protes hingga ‘segel’ kantor pos
Beredar video yang memperlihatkan sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam melakukan aksi protes. Mereka membentangkan kain putih berisi berbagai tuntutan terkait kasus tersebut.
Tulisan dalam aksi itu antara lain berbunyi 'Hentikan kriminalisasi pada korban pelecehan seksual', 'Korban kok tersangka', hingga 'Pecat pelaku! Keadilan untuk korban'.
Aksi tersebut diketahui berlangsung pada Minggu, 5 April 2026, sebagai bentuk desakan agar kasus ini mendapat perhatian luas serta transparansi dari pihak Kantor Pos terkait status kepegawaian UB.
Baca Juga: Izin cuti ditolak hingga diminta resign, kasus karyawan mie gacoan ini picu sorotan empati kerja
Kronologi dugaan pelecehan
Kasus ini bermula saat RA, yang merupakan mahasiswi magang di Kantor Pos Pagar Alam, melaporkan dugaan pelecehan pada 8 Desember 2025.
Dalam laporannya, RA menyebut mengalami tindakan tidak menyenangkan pada 30 November 2025 di ruang brankas kantor tersebut. UB diduga melakukan kontak fisik seperti merangkul dan mencium korban.
Atas laporan tersebut, UB dijerat dengan pasal pencabulan dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Berkedok ritual mandi kembang, guru silat di Serang diamankan warga usai dugaan pelecehan