Pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan atau 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Viral polisi di Bantul beri kue lebaran ke tahanan, haru karena tak pernah dijenguk keluarga
Kapolres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada,” tegasnya.***