Pihak Bina Marga DKI Jakarta kemudian merespons keluhan tersebut melalui kolom komentar.
“Terima kasih atas informasinya. Terkait aduan posisi guiding block yang berkelok tersebut sudah kami tindak lanjuti pada Rabu, 18 Maret siang,” tulis pihak Bina Marga.
Baca Juga: Mahfud MD soroti tata kelola MBG: Dari lele mentah hingga dugaan kasus tak ditindak
Mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Soroti aksesibilitas fasilitas publik
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, setiap pembangunan fasilitas publik wajib memenuhi prinsip aksesibilitas tanpa terkecuali.
Selain itu, pemasangan guiding block juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2006 serta PUPR Nomor 14 Tahun 2017.
Meski demikian, implementasi di lapangan masih menjadi sorotan, terutama jika justru menyulitkan pengguna yang seharusnya dibantu oleh fasilitas tersebut.
Hingga berita ini ditulis, perbaikan terhadap jalur guiding block di kawasan tersebut disebut telah dilakukan oleh pihak terkait.***