Bayi tersebut kemudian segera mendapatkan penanganan medis dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.
Polisi memastikan kondisi bayi dalam keadaan baik dan stabil.
Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara
Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Viral bukber mewah Pemda Sidoarjo bergaya Bollywood, warga soroti jalan rusak
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***