Selain tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan penyidik.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas,” kata Budi Hermanto.
Baca Juga: Setelah viral dugaan keracunan massal siswa di Cimahi, sampel menu MBG dikirim ke Labkes Jabar
Atas pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus tersebut.***