“Tiga hari kemudian datang kapal nelayan yang membongkar 67 kardus dan diperintahkan kapten untuk dimasukkan ke kapal,” kata Hotman.
Baca Juga: Bangunkan sahur warga, Kapolres Subang gunakan Program Rawatib untuk perkuat kamtibmas Ramadan
Menurutnya, Fandi sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten kapal.
Dalam persidangan, kapten disebut mengaku mengatakan bahwa muatan itu berisi uang dan emas.
Kapal yang seharusnya menuju Filipina itu kemudian ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun. Dari situlah kasus narkotika dalam jumlah besar terungkap.
“Nah yang jadi masalah, kok bisa dituntut hukuman mati. Dia baru tiga hari naik kapal, baru diterima kerja,” tegas Hotman.
Baca Juga: Viral warga Kemang keluhkan bising lapangan padel, ngaku tak bisa tidur hingga tengah malam
Sorotan pada rasa keadilan
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai penerapan hukuman mati, terutama bagi pekerja yang disebut hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui isi muatan.
Kehadiran keluarga di DPR RI menjadi upaya mencari keadilan sekaligus mengetuk hati para legislator untuk memberikan perhatian terhadap proses hukum yang dijalani Fandi.
Tangis seorang ibu di ruang rapat parlemen itu kini menjadi simbol harapan terakhir keluarga agar vonis mati terhadap Fandi dapat ditinjau kembali.***