GENMILENIAL.ID – Aksi sopir bus PO Harapan Jaya berinisial AB (31) yang diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di wilayah. Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan berujung penghentian paksa oleh polisi.
Bus dengan nomor polisi AG 7044 US tersebut terlihat melaju ugal-ugalan hingga menerobos marka jalan di kawasan rel kereta api.
Video penindakan dibagikan melalui akun Instagram @satlantaspolresjombang pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam cuplikan video, petugas Satlantas Polres Jombang menghentikan laju bus demi mencegah potensi kecelakaan.
“Bahaya, mengemudi dalam pengaruh alkohol,” demikian tertulis pada cuplikan video tersebut.
Ditemukan botol arak di kabin
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu botol minuman keras jenis arak di dalam kabin bus.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengemudi berada dalam kondisi terpengaruh alkohol saat membawa puluhan penumpang.
Baca Juga: Menteri KKP kunjungi Subang, percepat Revitalisasi Tambak Pantura dan dorong ekonomi biru
Petugas juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas gangguan perjalanan yang terjadi.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil karena sopir melakukan pelanggaran marka jalan dan terindikasi tidak dalam kondisi sadar penuh.
“Lebih baik marah pada saya karena tujuannya saya sayang pada nyawanya bapak ibu semua,” ujar petugas di hadapan para penumpang.