Kemudian peningkatan investasi dan industri, ketahanan ekologi dan pelestarian budaya, pembangunan desa, penanggulangan kemiskinan dan ketahanan pangan, serta peningkatan kondusivitas sosial masyarakat.
Sekda Subang Asep Nuroni dalam sambutannya menegaskan bahwa perumusan pagu indikatif kewilayahan (PIK) 2027 menggunakan metode pembobotan berdasarkan jumlah desa sebesar 10 persen, realisasi PBB 30 persen, serta kondisi ruas jalan tidak mantap sebesar 60 persen.
Ia menekankan bahwa kecamatan dengan persentase lebih besar akan memperoleh alokasi pagu indikatif lebih besar, sehingga pembangunan lebih tepat sasaran.
Di akhir kegiatan, ia mengajak seluruh pihak menjaga soliditas dan kebersamaan dalam mengawal kesinambungan pembangunan daerah demi kepentingan masyarakat luas.***