GENMILENIAL.ID — Polemik tarif parkir hingga Rp100 ribu per kendaraan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menuai sorotan luas publik.
Sejumlah oknum juru parkir (jukir) liar sebelumnya diamankan aparat kepolisian setelah diduga mematok tarif tidak wajar kepada pengunjung.
Penindakan itu dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan total delapan jukir liar diringkus.
Praktik tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena dinilai memberatkan masyarakat, terutama menjelang momentum hari raya ketika aktivitas belanja meningkat tajam.
Ramainya perbincangan publik soal tarif parkir di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara itu turut sampai ke telinga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.
Penertiban tetap berjalan
Menanggapi hal tersebut, Rano Karno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mentoleransi praktik pungutan liar.
Namun ia juga mengajak masyarakat memahami situasi kepadatan yang terjadi menjelang hari besar keagamaan.
“Itu sudah pahamlah kita. Bukan berarti kita toleransi, tapi semuanya juga ditertibkan,” ujar Rano saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Baca Juga: Viral polisi hentikan bus ugal-ugalan di Jombang, sopir diduga pengaruh alkohol bawa 61 penumpang
Menurutnya, lonjakan pengunjung di kawasan Tanah Abang memang terjadi setiap tahun dan bersifat musiman.
Kendati demikian, ia memastikan langkah penertiban tetap dilakukan agar tidak merugikan warga.
“Tapi marilah kita coba pahami, ini kan situasi setahun sekali. Ini macet dan ini setahun sekali, tidak apa-apa,” imbuhnya.