Peristiwa bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, ketika para korban mengonsumsi miras oplosan di sejumlah titik di wilayah Kota Subang, di antaranya sekitar Fablo, GO, Lapangan Bintang, dan Jalan Emo Kurniaatmaja.
Beberapa jam setelah konsumsi, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, hingga penurunan kesadaran. Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Subang dan RS PTPN Subang.
Hingga 13 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia, dua orang masih menjalani perawatan intensif, dan satu orang telah diperbolehkan pulang.
Jerat hukum dan pengembangan lintas wilayah
Para tersangka dijerat Pasal 424 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 342 atau 344 UU yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan korban, uji laboratorium terhadap sampel minuman dan darah korban, serta koordinasi dengan Balai POM dan Dinas Kesehatan.
Kapolres menegaskan, jaringan distribusi miras oplosan ini bersifat lintas wilayah dan memanfaatkan titik-titik rawan peredaran. Karena itu, pengembangan ke Cirebon menjadi langkah penting untuk memutus rantai suplai.
“Kasus ini menjadi peringatan keras. Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Tragedi ini kembali menyoroti bahaya miras oplosan yang telah berulang kali memakan korban jiwa di Subang.
Aparat kini berpacu dengan waktu untuk membongkar seluruh mata rantai distribusi agar tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat minuman ilegal tersebut.***