GENMILENIAL.ID — Dugaan kasus penggelapan dana yang melibatkan seorang akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya laporan palsu yang dibuat ke pihak kepolisian.
Pelaku berinisial PA (25 tahun) diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp59 juta dengan modus mengaku sebagai korban begal.
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @undercover.id, Minggu 8 Februari 2026, menampilkan cuplikan video PA yang telah mengenakan rompi oranye, menandakan statusnya sebagai tahanan.
Baca Juga: Bukan soal keberuntungan, Coach Justin tegaskan Iran lawan mengerikan di final AFC Futsal 2026
Dalam unggahan tersebut disebutkan, laporan pembegalan yang sebelumnya dibuat PA hanyalah skenario untuk menutupi raibnya uang perusahaan.
PA diketahui bekerja sebagai akuntan SPPG di Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Ia sempat melaporkan kepada polisi bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan uang puluhan juta rupiah hilang.
Laporan begal ternyata rekayasa
Penyelidikan kepolisian kemudian mengungkap bahwa laporan yang disampaikan PA tidak sesuai fakta di lapangan.
Baca Juga: Masjid tak lagi sekadar tempat salat, KOMPAK dorong transformasi sosial dari Subang
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan laporan palsu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa dana SPPG sebesar Rp59 juta tersebut diduga digunakan PA untuk kepentingan pribadi.
“Laporan pembegalan yang dibuat pelapor hanyalah rekayasa untuk menutupi penggelapan uang perusahaan,” ujar Ahzan dalam keterangannya di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 5 Februari 2026.
Dalam laporannya, PA sempat mengaku dibegal oleh orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Namun, hasil penyelidikan justru mengarah pada motif lain di balik skenario tersebut.