GENMILENIAL.ID — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024.
Pengungkapan tersebut disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam persidangan itu, Ahok mengungkap bahwa selama menjabat Komut, dirinya menemukan berbagai persoalan serius, mulai dari peningkatan kuota impor minyak mentah hingga dugaan manipulasi pengadaan yang berdampak pada pembengkakan biaya perusahaan.
Soroti kuota impor dan dugaan penyimpangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok, yang memuat temuan adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan produk kilang.
“Di poin 10 disebutkan adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang,” ujar jaksa dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Ahok membenarkan bahwa selama menjabat, ia menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan.
Salah satunya adalah pergantian perusahaan penyedia melalui perubahan nama PT, yang dinilai tidak wajar.
Baca Juga: Dua bulan berlalu, warga Pidie Jaya Aceh ungkap bertahan lapar dan haus selama banjir bandang
“Ada laporan yang kami terima, lalu kami cek. Ternyata ada pengadaan, satu PT diganti nama. Itu kami temukan,” ungkap Ahok.
Ia juga menyebut adanya praktik pengadaan yang menyebabkan harga barang menjadi lebih mahal, meski spesifikasinya sama.
Potensi penghematan hingga 46 persen
Ahok menjelaskan, jika sistem pengadaan diperbaiki secara menyeluruh, Pertamina sebenarnya bisa menghemat anggaran hingga 46 persen.