Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak menghambat investasi, namun tetap membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk memastikan tambang berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu masyarakat.
“Terima kasih, mudah-mudahan pertemuan ini memberi solusi bagi Kabupaten Subang yang hari ini sedang banyak pembangunan,” kata Kang Rey.
Penataan RTRW jadi momentum atur tambang lebih tegas
Kang Rey juga menyampaikan bahwa pembahasan terkait tambang bertepatan dengan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Subang.
Ini dinilainya sebagai momentum tepat untuk menata ulang arah kebijakan tambang secara permanen.
“Kita juga sedang melakukan perbaikan RTRW sehingga keputusan ini bisa sekalian dimasukkan dalam perubahan RTRW tersebut,” ujarnya.
Ia berharap Pemkab Subang segera memiliki dasar hukum yang jelas agar peraturan penataan tambang bisa diterbitkan dan memberi kepastian bagi semua pihak.
Tambang diperlukan, tapi tidak boleh ganggu warga
Kebutuhan terhadap material MBLB tidak dipungkiri meningkat pesat karena adanya Proyek Strategis Nasional dan pembangunan beberapa pabrik besar di Subang.
“Secara kebutuhan kita memang butuh MBLB di Kabupaten Subang karena ada PSN dan pabrik yang sedang membangun,” jelas Kang Rey.
Namun ia menegaskan, aktivitas tambang tidak boleh mengorbankan kenyamanan masyarakat ataupun mengancam keberlanjutan alam Subang.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Dinas ESDM Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Inspektorat, dan jajaran Pemkab Subang.***