GENMILENIAL.ID — Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU.
Pernyataan tersebut muncul di tengah memanasnya isu pemakzulan yang mencuat setelah beredarnya risalah rapat Syuriyah bertanggal 20 November 2025.
“Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD-ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu 22 November 2025.
Ia menilai keputusan rapat tersebut tidak sah karena melampaui batas kewenangan organisasi.
Penegasan soal legitimasi dan batas kewenangan
Menurut Gus Yahya, rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki hak untuk memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.
“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa. Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa, apalagi ketua umum,” tegasnya.
Risalah yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar, disebut menjadi pemicu mencuatnya isu pemakzulan terhadap dirinya.
Baca Juga: 92 Km jalan dibangun, hibah dipangkas: Kang Rey ungkap alasan ada pihak yang sebut 'Subang gelap'
Sorotan pada risalah rapat
Risalah rapat memuat permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam tiga hari sejak diterimanya keputusan. Jika tidak, rapat menyatakan ketua umum dapat diberhentikan.
Alasan yang dicantumkan mencakup polemik kegiatan AKN NU yang menghadirkan narasumber bertema jaringan zionisme internasional, dugaan pelanggaran nilai Aswaja An-Nahdliyah, hingga indikasi persoalan tata kelola keuangan PBNU.
Respons Cak Imin: Tunggu proses internal