Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: SBY hadiri Haul ke-9 Haji Mochamad Thohir: Beliau adalah great leader yang tak pernah menyerah
Kejaksaan Agung menyebut hasil lelang aset yang telah disita akan digunakan untuk menutup sebagian kerugian negara dalam kasus yang merugikan keuangan publik hingga ratusan miliar rupiah.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejagung dalam pemulihan keuangan negara melalui eksekusi aset hasil tindak pidana korupsi,” pungkas Anang.***