Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: SBY hadiri Haul ke-9 Haji Mochamad Thohir: Beliau adalah great leader yang tak pernah menyerah
Kejaksaan Agung menyebut hasil lelang aset yang telah disita akan digunakan untuk menutup sebagian kerugian negara dalam kasus yang merugikan keuangan publik hingga ratusan miliar rupiah.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejagung dalam pemulihan keuangan negara melalui eksekusi aset hasil tindak pidana korupsi,” pungkas Anang.***
Artikel Terkait
Sederet momen sidang kasus skandal korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim yang pernah tuai sorotan usai kini dapat vonis berat
Banding-banding kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim usai Pengadilan Tinggi tetap sita aset yang dimiliki terdakwa skandal korupsi PT Timah
4 Fakta terkini Harvey Moeis yang belum menyerah lawan vonis banding 20 tahun, salah satunya hakim sebut tak ada lagi ‘keringanan’
Sorotan khusus: Skandal korupsi besar-besaran tanah air, dari kasus Dirut Pertamina Riva Siahaan hingga pengusaha Harvey Moeis
Setelah vonis ringan kasus Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto kini dimutasi ke Papua
Singgung kasus Harvey Moeis, Dirut PT Timah soroti maraknya tambang ilegal meski banyak kapal ponton ditertibkan
Sandra Dewi cabut gugatan, hakim tetapkan eksekusi vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis