GENMILENIAL.ID — Kejaksaan Agung memastikan proses penilaian dan pelelangan aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, segera dilakukan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Badan Pemulihan Aset (BPA) akan menilai seluruh aset yang telah disita sebelum dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Aset yang sudah disita dan sudah inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Selanjutnya akan diserahkan oleh tim jaksa eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut,” ujar Anang di Jakarta, Senin, 3 November 2025.
Setelah penilaian selesai, hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara. Namun bila nilai lelang belum menutupi kerugian negara, jaksa akan melacak kembali aset lain milik Harvey Moeis.
“Kami akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang nanti kekurangannya. Jaksa eksekutor akan menelusuri dan melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset lain milik terpidana,” imbuhnya.
Aset disita dan dirampas untuk negara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan seluruh aset Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik kini dirampas untuk negara.
Hakim menyebut aset tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Aset yang disita terdiri dari:
- 88 tas mewah dan 141 perhiasan.
- 8 unit mobil.
- 11 bidang tanah.
- serta uang tunai senilai Rp13,58 miliar dan 400.000 dolar AS atau sekitar Rp6 miliar.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam proses tata niaga komoditas timah.
Vonis dan uang pengganti Rp210 miliar