news

Perumda Tirta Rangga Subang rotasi 23 pegawai, 3 disanksi nonjob karena indisipliner

Jumat, 24 Oktober 2025 | 22:13 WIB
Perumda Air Minum TRS melakukan rotasi dan mutasi terhadap 23 pegawainya di halaman kantor pusat, Senin 21 Oktober 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Rangga Subang (TRS) melakukan rotasi dan mutasi terhadap 23 pegawainya sebagai langkah strategis dalam menata organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Direktur Utama Perumda TRS, Lukman Nurhakim, menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penegakan disiplin kerja di internal perusahaan.

Dari jumlah tersebut, 15 pegawai dirotasi, 5 pegawai dipromosikan jabatan, sementara 3 orang dijatuhi sanksi nonjob selama tiga bulan karena tindakan indisipliner.

Baca Juga: Menkeu Purbaya suntik Rp20 triliun ke BPJS kesehatan, tegaskan tak ada kenaikan iuran hingga 2026

“Perusahaan tidak akan bisa maju tanpa kedisiplinan dan etos kerja pegawai yang baik. Karena itu, manajemen akan menerapkan sistem reward and punishment secara lebih ketat,” tegas Lukman di kantor pusat Perumda TRS, Senin, 21 Oktober 2025.

Ia menekankan, rotasi dan mutasi ini diharapkan dapat memotivasi seluruh pegawai untuk lebih fokus bekerja dan bersama-sama mengejar target kinerja perusahaan.

“Perumda harus mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sekaligus berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Baca Juga: KDM ancam tak perpanjang izin Aqua, soroti truk pengangkut galon ODOL yang bikin jalan cepat rusak

Lukman menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi agar Perumda TRS semakin tangguh di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, Perumda dituntut untuk terus beradaptasi, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pelayanan air bersih di Kabupaten Subang semakin efisien, transparan, dan profesional,” tandasnya.***

 

Tags

Terkini