news

Sandra Dewi ajukan keberatan aset disita Kejagung: Dari tas branded hingga deposito Rp33 miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:30 WIB
Mengintip aset artis Harvey Moeis yang disita Kejagung dalam skandal korupsi PT Timah (X.com/@SandraDewi88)
  • 88 tas branded
  • 141 perhiasan
  • Properti di Jakarta dan Tangerang

Baca Juga: Rencana Whoosh buka rute ke Surabaya, AHY singgung benefit kawasan transit dan tantangan anggaran

  • Deposito Rp33 miliar
  • Kendaraan mewah, termasuk Rolls-Royce, Ferrari, dan Lexus

Hakim menilai seluruh aset tersebut sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Pengakuan Sandra di persidangan

Saat hadir sebagai saksi, Sandra menjelaskan sebagian besar tas mewah diperoleh dari endorsement sejak 2012.

“Di tahun 2014 ada lebih dari 23 toko tas branded yang memberikan saya tas sebagai bentuk promosi. Setiap barang datang, saya posting sesuai nilai kontraknya. Ini sudah saya jalani selama sepuluh tahun,” ujar Sandra saat bersaksi, Oktober 2024.

Baca Juga: Bupati Bekasi bantah pernyataan Menkeu Purbaya soal jual-beli jabatan, tegaskan seleksi pejabat didampingi KPK

Meskipun sebagian kerja sama tidak tertulis dalam kontrak formal, Sandra menekankan dokumentasi berupa unggahan di media sosial sebagai bukti aktivitas sahnya.

Publik kini menunggu keputusan majelis hakim apakah aset atas nama Sandra Dewi dapat dikembalikan atau tetap dirampas untuk negara.

Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar.***

 

Halaman:

Tags

Terkini