GENMILENIAL.ID – Rencana pemerintah menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan atau melakukan 'pemutihan iuran' menjadi topik yang ramai diperbincangkan publik.
Namun, wacana tersebut dinilai membutuhkan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menegaskan bahwa lembaganya akan mengikuti kebijakan pemerintah sepanjang ada regulasi resmi yang mengatur pelaksanaan penghapusan tunggakan tersebut.
Baca Juga: Mendagri soroti pemborosan anggaran daerah: Rapat berulang, dinas fiktif, dan lemahnya pengawasan
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujar Abdul kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurutnya, fokus utama BPJS Kesehatan bukan hanya pada persoalan keuangan, melainkan bagaimana menjamin masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” imbuhnya.
Abdul juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebijakan pemutihan dan kesadaran peserta.
Baca Juga: Polisi periksa sopir truk AQUA usai tabrakan maut di Cijambe, 3 tewas diduga akibat rem blong
Ia menyebut banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan membayar iuran karena kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang. Untuk makan saja susah, apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” ujarnya.
Meski belum ada keputusan final, Abdul memastikan BPJS Kesehatan siap menindaklanjuti kebijakan pemutihan apabila pemerintah telah menetapkan mekanismenya.
Pemerintah dorong pemutihan sebagai wujud kehadiran negara
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.