“Kami akan menegakkan hukum secara profesional. Jika ditemukan unsur kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Setelah Garuda tumbang, Shin Tae-yong resmi dipecat dari Ulsan HD
Ia menambahkan, kerugian materi akibat kecelakaan tersebut mencapai sekitar Rp30 juta. Namun yang terpenting, lanjutnya, adalah memastikan keadilan bagi korban serta mencegah insiden serupa terulang.
Imbauan untuk pengemudi jalur menurun
Kasat Lantas juga mengingatkan agar pengemudi, khususnya kendaraan besar, tidak memaksakan perjalanan saat kondisi lelah, serta selalu memastikan fungsi rem dan tekanan angin ban dalam kondisi optimal sebelum menuruni jalur Cijambe yang dikenal rawan kecelakaan.
“Keselamatan adalah prioritas. Kami minta semua pengemudi lebih waspada, terutama di jalur menurun panjang seperti Cijambe,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah kecelakaan dipicu kelalaian manusia atau kegagalan sistem pengereman. Sementara itu, suasana duka masih menyelimuti keluarga tiga korban yang meninggal dunia.***